Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Ketentuannya
Umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi, Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).
Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.
Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Imunisasi PIN Polio oleh UPTD Puskesmas Mentarau di MIS Daarul Ishlah Batam Tahap 1
Batam, [27 Juli 2024 ] – Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit polio, UPTD Puskesmas Mentarau telah melaksanakan Program Imunisasi
Penyerahan Medali dan Piagam Penghargaan Kegiatan Kompetisi Sains Madrasah oleh Kemenag Kota Batam
Batam, [22 Juli 2024] – Dalam rangka meningkatkan semangat dan prestasi di bidang pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam telah mengadakan kompetisi sains madrasah. Aca
PERSAMI MI DAARUL ISHLAH
Pada tanggal 18-19 Maret 2023, GUDEP MI Daarul Ishlah Batam menyelenggarakan kegiatan PERSAMI atau perkemahan Sabtu Minggu dengan lancar, aman, dan sukses di lingkungan Sekolah MI Daaru
Ekstrakulikuler Futsal MI Daarul Ishlah
Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan siswa di luar jam belajar sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler terdapat pada setiap jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai pergur
SISWA MI DAARUL ISHLAH IKUTI BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL
Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi anak dari penyakit Polio, Difteri, Tetanus, Pertusis atau batuk rejan, Hepatitis B, C
MI DAARUL ISHLAH JUARA 1 KSM MATEMATIKA TAHUN 2022 KOTA BATAM
Bismillahirohmannirrohim Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Puji Syukur marilah kita Panjatkan Kehadirat Allah SWT yang selalu memberikan Nikmat Sehat, Iman, Islam dan Ikhsan
KEGIATAN EKTRAKURIKULER KEPRAMUKAAN MI DAARUL ISHLAH
Seiring dengan diberlakukannya kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan menjadi ekstrakurikuler wajib di tingkat Madrasah Ibtidaiyah. Sebagai ekstrakurikuler wajib, kepramukaan ha
MI DAARUL ISHLAH RAYAKAN HARI KEMERDEKAAN!
Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun ini mengusung semangat pulih lebih “Cepat Bangkit Lebih Kuat”. Dengan tema tersebut, Menteri Pendidikan,
RATUSAN SISWA MI DAARUL ISHLAH IKUTI PAWAI KEMERDEKAAN
Bismillahirahmanirahim..Ratusan siswa MI Daarul Ishlah sangat bersemangat untuk mengikuti pawai kemerdekaan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 77.Para siswa datang ke sekolah Puk
KEPALA MADRASAH MI DAARUL ISHLAH TERAPKAN
Kepala Madrasah MI Daarul Ishlah mulai terapkan motto Madrasah Madiri Beprestasi yang dicanangkan oleh Kementerian Agama.Madrasah Mandiri Berprestasi ini digunakan untuk mengembangkan